Tentang MWA

Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Unpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas :

  • Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
  • Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
  • Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
  • Pengurus MWA terdiri atas:
    1. (satu) orang ketua;
    2. (satu) orang wakil ketua; dan
    3. (satu) orang sekretaris eksekutif;

    yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.