KOMITE AUDIT DAN MANAJEMEN RISIKO (KAMR)
A. KOMITE AUDIT (KA)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unpad.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad pasal 24 Ayat (3), KA mempunyai tugas sebagai berikut:
Tugas KA:

KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA.
Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a.pencatatan dan pelaporan keuangan;
b.tata kelola perguruan tinggi;
c.peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
d.pengelolaan barang milik negara.
Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Masa Keanggotaan KA selama-lamanya 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan selanjutnya.
Setelah masa kepengurusan MWA periode 2015-2020 selesai, MWA Universitas Padjadjaran Periode 2020-2025 membentuk Kepengurusan Komite Audit, sebagai berikut :

Pengurus dan Anggota Komite Audit (KA) mengalami perubahan keanggotaanya , sehingga terdiri dari:

B. KOMITE AUDIT DAN MANAJEMEN RISIKO (KAMR)
Pada tahun 2023, sesuai dengan hasil Rapat Pleno MWA tanggal 31 Agustus 2023, Majelis Wali Amanat Unpad menetapkan Surat Keputusan MWA Nomor 7/UN.6.MWA/KEP/HK/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang PERUBAHAN KOMITE AUDIT MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS PADJADJARAN DAN PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT DAN MANAJEMEN RISIKO MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS PADJADJARAN PERIODE TAHUN 2023-2025.
Keputusan ini salah satunya ditetapkan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Good University Governance (GUG) guna memperkuat kondisi internal Universitas Padjadjaran sebagai PTNBH.
Mengubah Komite Audit Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran dan membentuk Komite Audit dan Manajemen Risiko Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Periode Tahun 2023-2025 untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, laporan keuangan, dan manajemen risiko, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
1.Mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan Unpad di bidang nonakademik;
2.Melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
3.Menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
Selanjutnya, Dalam hal pelaksanaan fungsi manajemen risiko, Komite Audit dan Manajemen Risiko mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada MWA Unpad, yang paling sedikit meliputi:
1.Menyusun kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan manajemen risiko.
2.Menganalisis, mengidentifikasi, mengembangkan kebijakan, memantau, dan melaporkan risiko.
3.Menetapkan prioritas risiko, menetapkan batasan risiko, mengawasi implementasi pengelolaan risiko, dan berkoordinasi dengan unsur manajemen terkait di lingkungan Unpad.
4.Melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan manajemen risiko.
5.Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan usaha, komersialisasi, dan investasi yang tidak sesuai dengan prosedur normal.
Adapun Pengurus dan Anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Periode Tahun 2023-2025, sebagaimana tertera dibawah ini:
1.Drs. Kemal Azis Stamboel, M.S.M., (Ketua)
2.Prof. Dr. Ir. Roni Kastaman, M.SIE., (Wakil Ketua)
3.Prof. Dr. H. Harry Suharman, S.E., M.A., Ak., CA., CACP., CSRS., (Anggota)
4.Dewi Pelitawati, S.H., M.H., (Anggota)
5.Ersa Tri Wahyuni, Ph.D., CA., CPMA., CPSAK., CPA., (Anggota)

Pada Tahun 2024, merujuk pada kebutuhan Anggota Komite Audit & Manajemen Risiko (KAMR) dalam kapasitas Manajemen Risiko, MWA Unpad membuat Perubahan Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Unpad Nomor 12/UN6. MWA/KEP/HK/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tentang “Perubahan Susunan Komite Audit dan Manajemen Risiko Majelis Wali AManat Universitas Padjadjaran Periode Tahun 2023-2025” dengan penambahan Anggota 2 orang, sehingga Keanggotaan Komite Audit dan Manajemen Risiko MWA Unpad, sebagaimana tertera dibawah ini:
- Kemal Azis Stamboel, M.S.M., (Ketua)
- Dr. Ir. Roni Kastaman, M.SIE., (Wakil Ketua)
- Dr. H. Harry Suharman, S.E., M.A., Ak., CA., CACP., CSRS., (Anggota)
- DewiePelitawati, S.H., M.H., (Anggota)
- Ersa Tri Wahyuni, Ph.D., CA., CPMA., CPSAK., CPA., (Anggota)
- Dr. Ivan Yudianto, SE., Ak., M.Si. (Anggota)
- Dr. Prita Amalia, SH., M.H. (Anggota)
