Komite Hybrid University (KHU)

KOMITE HYBRID UNIVERSITY (KHU)

Komite Hybrid University yang selanjutnya disingkat KHU menjadi  komite ke 5 setelah Komite Dana Abadi (KDA) pada MWA Unpad, yang bertugas juga melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unpad, khusunya dalam mendukung Unpad menuju Transformasi Digital, Unpad Hybrid University Tahun 2024.

Komite Hybrid University ini resmi terbentuk guna mengawal terlaksananya Program Kerja Utama MWA yang pertama Hybrid University, dimana Program Kerja Utama ini merupakan  lanjutan program tahun 2021 dan 2022.

Komite Hybrid University ditetapkan berdasar Surat Keputusan MWA Nomor 4/UN6.MWA/KEP/HK/2023 tanggal 30 Maret 2023, tentang Pembentukan dan Pengangkatan Organ Komite Hybrid University Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Periode Tahun 2023-2025.

 

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG KOMITE HYBRID UNIVERSITY 

MAJELIS WALI AMANAT

UNIVERSITAS PADJADJARAN

A. Tugas Komite Hybrid University Majelis Wali Amanat

Komite Hybrid University Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyampaikan kebijakan dan/atau menetapkan standar hybrid learning dalam upaya inisiasi, inovasi, membangun, serta mengembangkan sistem pembelajaran digital dan infrastruktur digital untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran berbasis media digital dalam rangka akselerasi Hybrid University Universitas Padjadjaran;
  2. Memberikan rekomendasi, pertimbangan dan/atau persetujuan dalam penyelenggaraan (persiapan, pelaksanaan/progress serta laporan) Program Hybrid University yang dilaksanakan oleh Rektorat, dengan kolaborasi bersama antarunsur pimpinan organ yaitu Majelis Wali Amanat dan Senat Akademik Universitas Padjadjaran;
  3. Turut serta membantu dalam penyusunan desain dan strategi hybrid learning melalui koordinasi bersama dengan Rektorat dan Senat Akademik dalam upaya optimasi serta integrasi pembelajaran sinkronus dan asinkronus dengan memperhatikan faktor sosial, kognitif, dan pembelajaran;
  4. Menyelenggarakan koordinasi teknis dalam pelaksanaan Program Hybrid University antarunsur pimpinan organ Universitas Padjadjaran, yaitu Rektorat, Senat Akademik dan Mejelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unsur pimpinan organ Universitas Padjadjaran;
  5. Menyampaikan hasil evaluasi audit internal penyelenggaraan Program Hybrid University dan hasil evaluasi sarana prasarana penunjang hybrid learning sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi kepada Rapat Manajemen Pleno (RMP) MWA Unpad;
  6. Mengawasi dan menerima laporan pelaksanaan Program Hybrid University, yang kemudian akan dilaporkan kepada Rapat Manajemen Pleno (RMP) MWA Unpad.

B. Fungsi Komite Hybrid University Majelis Wali Amanat

Komite Hybrid University Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan Komite Hybrid University sesuai arahan MWA;
  2. Mempertanggungjawabkan fungsi Komite Hybrid University kepada Rapat Manajemen Pleno (RMP) MWA Unpad; serta
  3. Melaporkan tugas Komite yang telah ditetapkan untuk tercapainya target tepat waktu dan tepat sasaran atas pelaksanaan Hybrid University kepada Rapat Manajemen Pleno (RMP) MWA Unpad.

C. Wewenang Komite Hybrid University Majelis Wali Amanat

Komite Hybrid University Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Membuat kebijakan dan/atau menetapkan standar hybrid learning dalam upaya inisiasi, inovasi, membangun, serta mengembangkan sistem pembelajaran digital dan infrastruktur digital untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran berbasis media digital dalam rangka akselerasi Hybrid University Universitas Padjadjaran;
  2. Menyampaikan rekomendasi, pertimbangan dan/atau persetujuan dalam penyelenggaraan (persiapan, pelaksanaan/progress serta laporan) Program Hybrid University
  3. Menyusun mekanisme desain dan strategi hybrid learning dalam upaya optimasi serta integrasi pembelajaran sinkronus dan asinkronus dengan memperhatikan faktor sosial, kognitif, dan pembelajaran;
  4. Mengevaluasi serta melakukan audit internal atas manajemen penyelenggaraan Program Hybrid University dan mengevaluasi sarana prasarana penunjang hybrid learning sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

ORGAN KOMITE HYBRID UNIVERSITY 

MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS PADJADJARAN

PERIODE TAHUN 2023-2025

No. Nama Jabatan
1. Prof. Dr. Dany Hilmanto, dr., Sp.A(K). Ketua
2. Dr. drg. Hj. Risti Saptarini Primarti, Sp.KGA(K). Wakil Ketua
3. Ir. Priyantono Rudito, M.Bus., Ph.D. Anggota
4. Drs. Siam P. Nugraha Anggota
5. Dr. Dwi Purnomo, STP., M.T. Anggota
6. Ryan Hara Permana, S.Kep., Ns., M.N. Anggota
7. Farisadri Fauzan, STP., MBA. Anggota

 

Saat ini  tindak lanjut sistem Kemitraan yang mendukung akselerasi Hybrid University telah terlaksana dengan soft launching platform MOOC (Massive Open Online Course) kerja sama dengan Markplus Institute dan Lokatekno Indonesia.

Harapan Grand Launching pada bulan Desember 2023 akan semakin menggaungkan Platform MOOC Luhung Unpad bagi masyarakat, sebagai upaya menuju Tranformasi Digital menuju Hybrid University di tahun 2024.