Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR)

KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

A.Tim Perancang Komite Nominasi dan Remunerasi

Tim Perancang Komite Nominasi dan Remunerasi Unpad adalah tim yang diinisiasi MWA untuk merancang perangkat MWA yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi yang mempunyai Tugas dan Wewenang tergambar dalam rancangan peraturan MWA tentang Komite Nominasi & Remunerasi yang telah dibuat, sebagai berikut:

  • bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran, Majelis Wali Amanat mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan bidang non akademik Universitas Padjadjaran;
  • bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip good university governance serta dalam upaya mewujudkan asas keadilan, tranparansi dan peningkatkan kualitas dan kompetensi tata kelola, perlu disusun sistem dan kebijakan nominasi dan remunerasi di lingkungan Universitas Padjadjaran;
  • Komite Nominasi dan Remunerasi adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada MWA dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas MWA terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap Pimpinan MWA
  • Peraturan ini diselenggarakan berdasarkan asas: (a)transparansi; (b)akuntabilitas;(c)tanggung-jawab; (d)independensi; (e)adil; (f)efektifitas; dan (g) efisiensi.

Adapun Tim Perancang Komite Nominasi dan Remunerasi Unpad dibentuk berdasarkan Surat Keputusan MWA nomor 10/UN6.MWA/KEP/HK/2021, tanggal 1 Oktober 2021, dengan Keanggotaan terdiri dari :

  1. Nadjib Riphat Kesoema (Ketua Tim Perancang Komite Nominasi & Remunerasi )
  2. Dr. Ida Nurlinda, SH., MH. (Wakil Ketua Tim Perancang Komite Nominasi & Remunasi)
  3. Dr. Dany Hilmanto, dr., Sp.A(K) (Sekretaris Tim Perancang Komite Nominasi &Remunerasi
  4. Aulia Iskandarsyah, M.Psi., M.Sc.,Ph.D.  (Anggota Tim Perancang Komite Nominasi &Reunerasi)
  5. Maret Priyatna, SH., MH. (Anggota Tim Perancang Komite Nominasi & Remunerasi)

B.Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi terbentuk dan lahir dari cikal bakal Tim Perancang Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite ini dibentuk berdasar pada Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi.

  • Komite ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran, Majelis Wali Amanat mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan bidang non akademik Universitas Padjadjaran;
  • Komite ini dibentuk dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola Universitas yang baik serta dalam upaya mewujudkan asas keadilan, transparansi dan peningkatan kualitas serta kompetensi tata kelola, perlu disusun sistem dan arahan kebijakan Nominasi dan Remunerasi di lingkungan Universitas Padjadjaran.
  • Komite Nominasi dan Remunerasi adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada MWA dalam membantu melaksanakan  tugas dan fungsi MWA terkait Nominasi dan Remunerasi.
  • Peraturan MWA ini dibuat dengan tujuan: Melakukan telaah secara berkala atas sistem pengelolaan Talenta di lingkungan Unpad serta monitoring dan evaluasi atau pelaksanaannya;  Melakukan Evaluasi terhadap sistem dan  prosedur klasifikasi talenta yang dilakukan oleh Rektor;  Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pengurus MWA, Pengelola Unpad dan Pimpinan SA yang membutuhkan persetujuan atau tanggapan dari MWA; Menyiapkan usulan sistem Evaluasi Kinerja Individu bagi Pengurus MWA, Pengelola Unpad dan Pimpinan SA;  dan  Melakukan evaluasi atas usulan Rektor mengenai Struktur Organisasi Unpad.

  • Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 7 (tujuh) orang Anggota yang dipilih oleh MWA dengan Ketentuan: (a) 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang merupakan Anggota MWA dari Unsur Masyarakat  (b) 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, yang merupakan Anggota MWA wakil Senat Akademik  (c) 5 (lima) orang Anggota lain
  • Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk serta diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 5/UN6.MWA/KEP/HK/2022 tanggal 11 Maret 2022, terdiri dari :
  1. Drs. Nadjib Riphat Kesoema (Ketua)
  2. Prof. Dr. Dany Hilmanto, dr., Sp.(Ak). (Wakil Ketua)
  3. Prof. Dr. Ernie Tisnawati Sule, S.E., M.Si. (Anggota)
  4. Herdy Rosadi Harman, S.H., MBA., LL.M. (Anggota)
  5. Imam Suhadi, S.T. (Anggota)
  6. Dra. Rini Lestari Utami, Psikolog. (Anggota)
  7. Imanudin Kudus, S.IP., M.Si. (Anggota)