
pada Penerimaan Kunjungan Senat Akademik UIN Raden Fatah Palembang,
di Bale Rumawat, Gedung Rektorat, Jatinangor,
Rabu, 23 November 2022 (Foto; Beni/Gilang)
mwa.unpad.ac.id. (24/11) Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran diundang hadir dan menyampaikan presentasi tentang MWA pada penerimaan Kunjungan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, yang diselenggarakan Senat Akademik Unpad, di Bale Rumawat, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor (23/11/2022).
Pada kunjungan ini, UIN Raden Fatah Palembang diterima oleh Ketua Senat Akademik Unpad yang sekaligus sebagai Anggota (ex-Officio) MWA Unpad, didampingi Sekretaris SA serta jajaran komisi SA Unpad. Kehadiran Senat Akademik UIN Raden Fatah Palembang dipimpin oleh Ketua Senat Akademik didampingi sekitar 16 Anggota delegasi Senat Akademik UIN tersebut, dengan maksud ingin mengetahui tentang SA Unpad, dan topik terkait Peran MWA di Unpad PTNBH.
Prof. Ganjar Kurnia mewakili MWA Unpad menyampaikan paparannya terkait Tugas danWewenangan MWA dalam menjalankan perannya di Unpad, serta mengenalkan Keanggotaan MWA berdasar pada PP No. 51 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad, pasal 20 (1).
Disampaikan bahwa Pengurus dan Anggota MWA periode 2020-2025 terdiri dari Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc. sebagai Ketua; Prof. Dr. Arry Bainus sebagai Wakil Ketua, serta Prof.Dr.Hendriati Agustiani, M.Si sebagai Sekretaris Eksekutif MWA. Adapun Anggota MWA berasal dari unsur SA, Unsur Masyarakat, Unsur Tenaga Kependidikan dan Unsur Mahasiswa.
Topik utama terkait Tugas dan Wewenang MWA, dijelaskan oleh Prof. Ganjar , antara lain; Menetapkan Kebijakan Umum, Mengesahkan Rencana Induk Pengembangan; Renstra; dan RKAT Universitas; dan Membina jejaring dengan Institusi dan/atau Individu luar.
Sementara Fungsi MWA diatur dalam Peraturan MWA Unpad, no. 1 tahun 2017, pasal 3 ayat (1) dan (2) , yang dinyatakan bahwa Fungsi MWA; Mengemban Mandat pemangku kepentingan (Stakeholders); Melakukan Pengawasan dan Memberikan Arahan, sehingga melekat fungsi Menetapkan kebijakan dalam langkah dan cara pencapaian Visi Unpad.
Selain penjelasan tugas, wewenang serta fungsi MWA, disampaikan juga bahwa fungsi pengawasan dilakukan oleh unsur MWA Unpad, yang saat ini telah dijalankan oleh 3 Komite bentukkan MWA. Pengawasan yang dilakukan dapat berkenaan dengan tujuan perumusan kebijakan anggaran sebagai bagian dari Kebijakan nonakademik yang ditetapkan oleh MWA Unpad.
Sebagai Insight tambahan bagi UIN Raden Fatah Palembang, dikenalkan juga Program Kerja Utama MWA tahun 2021 dan 2022 sebagai upaya mendorong terwujudnya Visi Misi Unpad menuju 500 World Class University , selain penyampaian informasi Produk Hukum yang telah dibuat MWA Unpad selama tahun 2021-2022 sebagai Kebijakan Umum bagi Unpad.(nur*)
Laporan
Nurhaeni
Sekretariat MWA